Mobil Mewah di Indonesia Bakal Kena PPN 12% Mulai 2025

3 minutes reading
Wednesday, 11 Dec 2024 05:39 0 36 Redaksi

Otomotif,Smart24otoBeberapa barang mewah, termasuk mobil, akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025. Kendaraan apa saja yang berpotensi terkena PPN 12 persen?

Mulai tahun 2025, PPN akan meningkat menjadi 12 persen. Namun, kenaikan ini tidak akan berlaku untuk semua barang. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa barang mewah seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah akan dikenakan pajak ini.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menambahkan bahwa barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Menurutnya, masyarakat kelas atas yang membeli barang-barang mewah tersebut akan dikenakan pajak ini.

Mengacu pada laman Badan Kebijakan Fiskal, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha mereka. PPnBM hanya dikenakan sekali saat barang diserahkan kepada produsen.

Barang-barang yang dikenakan PPnBM meliputi:

  • Barang yang bukan kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial

Lebih spesifik, barang-barang yang dikenakan PPnBM adalah: a. Kendaraan bermotor, kecuali ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara b. Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya c. Pesawat udara, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga d. Balon udara e. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk kepentingan negara f. Kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata

PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, yang menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dan tata cara pengenaannya. Hampir semua model mobil dikenakan PPnBM, termasuk model LCGC (Low Cost Green Car), dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan. LCGC dikenakan PPnBM sekitar 3 persen, namun biasanya tidak termasuk dalam golongan mobil mewah karena harga relatif rendah, sekitar Rp 200 juta.

Mobil Mewah yang Berpotensi Kena PPN 12%: Untuk model di luar LCGC, besar PPnBM-nya bervariasi tergantung emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, kendaraan dengan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell vehicles tergolong mewah namun dikenakan PPnBM 0 persen.

“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual, merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 dari PMK tersebut.

Kendaraan mewah di Indonesia dengan kapasitas mesin besar yang mungkin dikenakan PPN 12 persen mencakup beberapa model dari Mercedes-Benz, BMW, Lexus, hingga Audi. Mobil-mobil ini menyasar kalangan berduit di Tanah Air dan kemungkinan besar akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.

(Palabatu27)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Recent Comments

No comments to show.
LAINNYA